Minggu, 10 April 2011

bank devisa dan non devisa


PENDAHULUAN
Transaksi perdagangan dalam negeri tidak banyak menimbulkan masalah, yang menjadi masalah jika terjadi pedagangan internasional. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan bahasa, adat istiadat (kebiasaan), hukum yang berlaku, jarak, mata uang yang digunakan, serta faktor-faktor lainnya. Dengan adanya masalah tersebut, maka bank memiliki peranan yang tidak sedikit, terutama dalam masalah penyelesaian pembayaran atau masalah kredit yang diberikan oleh bank kepada eksportir maupun importir.
Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk.
Bank merupakan suatu badan usaha yang kegiatan usahanya menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (financing), sering disebut juga sebagai lembaga intermediary. Dalam fungsinya sebagai lembaga intermediari antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, selain bank menghimpun dana bank juga harus menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit/pembiayaan.
Seiring dengan perkembangan dalam transaksi lalu lintas pembayaran yang tidak hanya melibatkan pihak dalam satu negara, tetapi juga melibatkan pihak dari berbagai negara mengaharuskan suatu bank untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Karena hal tersebut dinilai sangat penting atau dibutuhkan dalam perkembangan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negri.
Secara umum untuk pemenuhan kebutuhan dalam lalu pembayaran lintas dalam negri sudah dapat dilaksanakan oleh bank-bank umum dalam negri, namun untuk trnsaksi yang menyangkut transaksi lalu lintas pembayaran luar negri belum sepenuhnya terpenuhi.



PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN BANK
Umumnya masyarakat mengenal bank sebagai badan usaha yang bertugas untuk menghimpun dana, mengelola dan menyalurkannya kepada masyarakat pengguna jasa bank. Secara terminologi istilah “Bank” berasal dari bahasa Italy “banca” yang berarti “bence” yaitu suatu bangku tempat duduk yang biasa digunakan oleh para bankir Italy dihalaman pasar pada saat memberikan pinjaman-pinjaman.[1]
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Peraturan Standar Akuntansi Keuangan nomor 31, Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Menurut transaksinya bank dapat dibedakan menjadi Bank Devisa dan Bank Non Devisa. (Irmayanto, 2002).
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)” Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).“Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)” Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
B.     FUNGSI BANK
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a.       Penghimpun dana.
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1)      Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)      Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).


b.      Penyalur/pemberi kredit.
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
c.       Penyalur dana.
Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi :
a.       Fungsi Utama, meliputi :
1)      Penghimpun dana,
2)      Pembiayaan;
3)      Peningkatan faedah dari dana masyarakat;
4)      Penanggung resiko.
b.      Fungsi Tambahan, meliputi :
1)      Memberikan fasilitas pengiriman uang;
2)      Penggunaan cek;
3)      Memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
a.       Penyelesaian utang-piutang antar bank;
b.      Mengedarkan uang kertas;
c.       Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
d.      Sumber dana pinjaman terakhir;
e.       Memegang cadangan kas sistem;
f.       Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
C.     JENIS-JENIS BANK
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi :
a.       Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
2)      Memberikan kredit;
3)      Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4)      Memindahkan uang;
5)      Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
6)      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
7)      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
1)      Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
2)      Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
3)      Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
4)      Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
5)      Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
6)      Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
1)      Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
2)      Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2)      Memberi kredit;
3)      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4)      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang - Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1)      Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah :
a.       Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
·         Mengatur dan mengawasi bank.
b.      Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
  2) Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
D.    BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut :
a.       Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek.
b.      Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri :
1)      Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
2)      Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
c.       Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
1)      Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
2)      Jual-beli uang kertas (bank note)
3)      Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
4)      Jual beli Valuta Asing
5)      Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
6)      Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
d.      Bentuk-bentuk simpanan di Bank :
1)      Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
2)      Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
3)      Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
4)      Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.

E.     SEJARAH BANK DI INDONESIA
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.      Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ‘46.
2.      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3.      Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4.      Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5.      Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6.      Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7.      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8.      Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9.      Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
F.     PERANAN BANK DEVISA DAN NON DEVISA
Setelah kita tahu tentang peran, fungsi, dan sejarah bank, maka untuk itu, makalh ini kami buat guna mencoba untuk mengkaji peranan apa saja yang telah diterapkan oleh bank devisa dan non devisa dalam pembayaran dalam maupun luar negeri.
1.      ARTI BANK DEVISA DAN NON DEVISA
Sebelum pembahasan mengenai arti bank devisa dan non bank devisa, makalah ini terlebih dahulu akan membahas tentang arti dari devisa serta perananya.

a.       Arti devisa
Pengertian devisa secara umum adalah alat pembayaran luar negeri. Yang termasuk devisa adalah salah satunya rekening valuta asing yang memiliki kurs pada bank BI (http://id.wikipedia.org/wiki/bank-devisa/). Beberapa assal sumber devisa antara lain, meliputi :
1.      Transaksi perdagangan ekspor, dimana hasil ekpor bisa berbentuk barang maupun jasa.
2.      Hasil dari penanaman modal dari luar negeri.
3.      Penghasilan dari tenaga kerja Indonesia dari luar negeri.
4.      Pinjaman luar negeri.
5.      Pariwisata.
Dalam menentukan besarnya devisa terdapat beberapa system devisa antara lain :
1.      System standar emas (gold standart sistem)
Asumsi dari sistem ini :
a.       Nilai mata uang di Negara dinyatakan dengan emas.
b.      Emas dan jumlah tak terbatas bebas keluar masuk Negara tersebut.
2.      System kurs mengambang (Floating Exchange Control).
Dalam hal ini nilai tukar mata uang atau valas ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran pada bursa valas.
Terdapat dua macam kurs mengambang :
a.       System kurs menganmbang yang murni (clean float), apabila penentuan kurs valas di bursa valas terjadi tanpa campur tangan pemerintah.
b.      System kurs mengambang kurang murni (dirty float  managed floating exchange rates), pemerintah ikut campur tangan mempengaruhi permintaan dan penawaran terhadap valas dibursa valas.
3.      System pengawasan devisa (exchange control sistem),
Pada system ini pemerintah memonopoli seluruh transaksi valuta asing.  Tujuanya untuk mencegah adanya aliran modal keluar dan melindungi pengaruh depresi dari Negara lain, terutama saat menghadapi keterbatasan cadangan valuta asing yang relative lebih rendah dibandingkan dengan permintaan. Oleh karena itu pemerintah perlu mengadakan alokasi didalam penggunaan valuta asing tersebut.
4.      System kurs tambahan (Pagged Rate System)
System ini menggunakan nilai tukar yang mana dilakukan dengan mengkaitkan nilai mata uang suatu Negara dengan mata uang negara lain atau sejumlah mata uang tertentu.
b.  Perdagangan dengan menggunakan Letter of Credit (L/C)
             L/C merupakan salah satu jasa bank dalam hal transaksi perdagangan Internasional. L/C biasa disebut surat kredit berdokumen yang mana merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan bank atas permintaan importer dalam transaksi dagang Internasional.
c.       Arti bank devisa dan non bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh. Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan.
Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional. Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.
Bank non Devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa. Bank Non Devisa Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik).( Ibid, hal 29-30.)  
Sedangkan Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
d.      Ketentuan surat Direksi BI tahun 1995 terhadap bank devisa dalam Persyaratan bank umum bukan bank devisa untuk menjadi bank devisa dengan syarat-syarat sbb :
1.      Bank yang bersangkutan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat.
2.      Jumlah modal yang disetor bank sekurang-kurangya mencapai 150 M.
3.      Rasio modal (CAR) bank dalam bulan terakhir telah mencapai 10%.
4.      Bank yang bersangkutan telah melakukan persiapan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, ditinjau dari aspek organisasi, SDM yang diperlukan, penyediaan pedoman operasional kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, system adminitrasi dan system pengawasanya.
e.    Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia
1.      Bank devisa
§      Bank Rakyat Indonesia
§      Bank Tabungan Negara
§      Bank Mandiri
§      Bank Agroniaga
§      Bank Antardaerah (Surabaya)
§      Bank Bukopin
§      Bank Bumi Arta
§      Bank Central Asia
§      Bank CIMB Niaga, bergabung dengan Lippo Bank dan Bank Niaga
§      Bank Danamon
§      Bank Ekonomi Raharja
§      Bank Ganesha
§      Bank Hana, dahulu dikenal sebagai Bank Bintang Manunggal
§      Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
§      Bank ICB Bumiputera, dahulu dikenal sebagai Bank Bumiputera
§      Bank ICBC Indonesia, dahulu dikenal sebagai Bank Halim Indonesia
§      Bank Index Selindo
§      Bank Kesawan
§      Bank Maspion (Surabaya)
§      Bank Mayapada
§      Bank Mega
§      Bank Mestika Dharma (Medan)
§      Bank Metro Express
§      Bank Nusantara Parahyangan (Bandung)
§      Bank OCBC NISP, dahulu dikenal sebagai Bank NISP, digabung dengan Bank OCBC Indonesia
§      Bank Permata
§      Bank SBI Indonesia, dahulu dikenal sebagai Bank Indomonex
§      Bank Sinarmas
§      Bank Swadesi
§      Bank Syariah Mandiri
§      Pan Indonesia Bank
2.      Bank non devisa
§      Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
§      Bank Andara, dahulu dikenal sebagai Bank Sri Partha
§      Bank Artos Indonesia (Bandung)
§      Bank Barclays Indonesia, dahulu dikenal sebagai Bank Akita
§      Bank Bisnis Internasional (Bandung)
§      Bank BRI Syariah, dahulu dikenal sebagai Bank Jasa Arta
§      Bank Central Asia Syariah, dahulu dikenal sebagai Bank UIB
§      Bank Fama Internasional (Bandung)
§      Bank Ina Perdana
§      Bank Jasa Jakarta
§      Bank Mayora
§      Bank Mitraniaga
§      Bank Nationalnobu, dahulu dikenal sebagai Bank Alfindo
§      Bank Pundi Indonesia, dahulu dikenal sebagai Bank Eksekutif Internasional
§      Bank Purba Danarta (Semarang)
§      Bank Royal Indonesia
§      Bank STMIK Binamulia (Palu)
§      Bank Syariah Bukopin, dahulu dikenal sebagai Bank Persyarikatan Indonesia
§      Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bandung)
§      Bank Victoria Syariah, dahulu dikenal sebagai Bank Swaguna
§      Bank Yudha Bhakti
§      Centratama Nasional Bank (Surabaya)
§      Pan Indonesia Bank Syariah, dahulu dikenal sebagai Bank Harfa
§      Prima Master Bank

f.       Peran bank devisa sebagai Advising Bank
               Advising Bank adalah bank yang menerima L/C dari luar negeri untuk kepentingan beneficiary kemudian meneruskan L/C tersebut ke pihak beneficiary atas permintaan importer di luar negeri. Advising Bank harus benar-benar yakin bahwa L/C yang diteruskanya itu dijamin keonteknya karena Advising Bank yang bertanggung jawab atas L/C ini sesuai dengan UCPC pasal 7 UCPC.[2]  
               Tanggung jawab disini bukan diartikan tanggung jawab pembayaran, tetapi tanggung jawab bahwa L/C tersebut asli, tidak palsu. Sedangkan tanggung jawab pembayaran L/C tetap ada di opening bank.
g.      Peran bank sebagai negotiating bank
Peranan ini dari pihak bank devisa dalam perdagangan luar negeri salah satunya yaitu sebagai negotiating bank. Bank devisa bertindak sebagai yang melakukan negoisasi atas penagihan ekspor baik ditarik dengan wesel maupun tidak, baik atas ekspor dengan sigh (atas unjuk) maupun hasil dengan pembayaran berjangka yang dikenal dengan usance L/C.
Setiap L/C yang diterbitkan suatu opening bank harus jelas menyatakan bank yang dikuasakan untuk melakukan pembayaran atas unjuk (sight payment), pembayaran kemudian (deffered payment), akseptasi (acceptance), negoisasi.[3]
Beberapa penimbangan yang dilakukan oleh negoiting bank dalam melakukan negoisasi :
1.      Relationship dengan opening bank.
2.      Operatif L/C
3.      Tidak terdapat penyimpangan (discrepancy)[4]
4.      Reputasi benefiacy
5.      Reputasi applicant
6.      Hak regress
h.      Peranan bank devisa sebagai opening bank
               Bank devisa juga berperan membantu nasabah melaksakan impor dengan menggunakan L/C atas permintaan importer. Melalui bank devisa perusahaan importirdi Indonesia yang sudah dimiliki ijin (APIS, API, dan APIT)[5] mengajukan permohonan untuk membuka L/C.  
               Bank devisa atas dasar permohonan dari importer menentukan syarat-syarat kepada pihak importer mengenai penyediaan dana yang harus disetor untuk diblokirm oleh bank devisa dalam rangka mencadangkan pembayaran atas L/C.
               Setoran jaminan yang diberikan pada dasarnya 100%, namun jika nasabah importer memiliki hubungan baik dengan bank dan berdasarkan analisis yang mendalam, setelah dipenuhi berbagai persyaratan teknis, dikemungkinkan importer menerima IMFAS.[6]
i.        Peran bank devisa dalam perdagangan luar dengan tanpa L/C
a)      Opent Account
        Yaitu system pembayaran dimana pembeli menerima barang yang dikirimkan oleh benefiacy terlebih dahulu baru melunasi pembayaran atas barang tersebut. Bank devisa melakukan penagihan kepada importer di luar negeri atas dasar permohonan dari pihak benefiaciary.[7]
        Transaksi model ini sangat beresiko bagi pihak eksporter karena barang langsung diatasnamakan importer, sedangkan harga barang belum diterima eksportir. Pembayaran dilakukan melalui collections[8] yang kepastian waktu pembayaranya belum ada jelas, bank berperan sebagai perantara, tetapi tidak menjamin kepastian pembayaranya.
b)      Advance Payment
        Yaitu pembayaran dimuka dimana sumber pembiayaan dari pembeli. Pembeli mengirim sejumlah uang yang disepakati dengan supplier melalui bank dimana supplier berdomilisi. Bank berperan mengirimkan uang kepihak eksportir dan menerimakan uang dari pihak importer.
   Ada 3 model advance payment, antara lain :
Ø  Advance payment with order.
Ø  Advance payment partial with order.
Ø  Advance payment on document.
j.        Collectins draft
           Collections system pembayaran dengan menggunakan draft atau surat tagihan, bank berperan sebagai remaiting bank, collecting bank, dan presenting bank.
Dalam system ini eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai wesallnya (draft) dibayar importer. Eksportir atau penarik weselm (drawer) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau melalui bank importer eksportir ke dikirim.
Penyerahan dokumen kepada importer didasarkan pada :
§  D/P (document against payment) : penyerahan dokumen kepada importer dilakukan apabila importer telah membayar.
§  D/A (document against acceptance) : penyerahan dokumen kepada importer dilakukan apabila importer telah mengaksep weselnya.

k.      Consignment (konsinyasi)
                 System pembayaran luar negeri ini dengan kondisi eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu  ke importer, pembayaranya baru dilakukan oleh importer jika barang sudah terjual. Hak atas barang masih di tangan eksportie sampai barang laku terjual.
                 Untuk mengurangi resiko maka, konsinyasi dapat dilakukan melalui jasa perbankan dan were house dengan cara :
v  Dokumen – dokumen dikirim melalui bank di Negara eksportir untuk diteruskan ke responden dari bank penjualan di Negara importer.
v  Dokumen – dokumen tersebut diteruskan oleh bank ke responden dimaksud bonded were house unntuk mendapatkan were recipient.
v  Barang disimpan di bonded were house di Negara importer.
v  Setelah importer berhasil menjual barang, maka pembayaran diserahkan kepada bank koresponden.
v  Bank koresponden menyerahkan delivery instruction mengeluarkan barabg dari bonded were house.
l.        Counter trade (barter)
           Yaitu metode pembiayaan dengan menggunakan  pertukaran barang atau barter, jenisnya antara lain :
ü  Direct barter
Perdagangan antara dua Negara yang menutup transaksi ekspor impor mereka dengan menukar langsung barang dengan barang.
ü  Switch barter
Perdagangan jenis ini melibatkan sekurangnya 3 negara untuk melakukan transaksi.
ü  Counter purchase
Suatu perdagangan yang menggunakan system timbale –balik.
ü  Buy back
Suatu system penerapan alih teknologi dari suatu Negara maju kepada Negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di Negara berkembang, yang nantinya produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh Negara maju.
ü  Off set metode ini sering dikaitkan dengan transfer teknologi, karna adanya suatu syarat yang diminta oleh importer, akan mengimpor suatu komoditi yang akan diimpor tersebut.
m.    Merchant L/C
           Dapat diartikan janji tertulis suatu bank untuk pembayaran kepada beneficiary bila beneficiary menyampaikan dokumen sesuai syarat dan kondisi L/C, namun pihakbank tidak berjanji untuk melakukan pembayaran sebagaimana layaknya L/C lainya.
           Semisal pihak importer membuka L/C atas dasar kontrak yang dibuat dan telah disepakati oleh kedua belah pihak, pihak importer meneruskan L/C melalui bank semata – mata untuk mendpatkan sarana penerusan L/C.
           pihak issuing bank menerukan L/C tanpa tanggung jawab kepada issuing bank advising bank juga meneruskan L/C kepada eksportir (beneficiary) juga hanya sebagai perantara dan memungut jasa baik dalam penerusan L/C maupun nantidalam pengurusan dokumen. (Syarif arbi, 155-176)


PENUTUP
KESIMPULAN
          Dari uraian diatas dapat dismpulkan bahwa bank devisa adalah bank yang bisa melayani transaksi dalam maupun luar negeri, sedangkan bank non devisa adalah bank yang bisa melayani transaksi dalam negeri saja (domestik).
          Selain itu juga bank devisa memiliki banyak peranan dalam lalu lintas pembayaran, karena bank devisa memberikan jasa lebih terhadap nasabah, bank devisa secara umum pelaksanaan transaksi ke luar negeri mengalami beberapa tahap, diantaranya adalah sbb :
1.      Importer mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C sebelum melakukan transaksi kepad aeksportir.
2.      Bank L/C membuka L/C ditempat eksporter.
3.      Advising bank meneruskan L/C tersebut.
4.      Eksportir mempersiapkan barabg – barang yang akan di kirim.
5.      Penerimaan dokumen atas pengiriman.
6.      Dokumen – dokumen barang serta weswl kemudian diserahkan kepada eksportir.
7.      Advising bank atau negoisingbank bernegosiasi wesel yang akan diajukan.
8.      Dokumem – dokumen atas berkas dan negotiating bank kepada issuina untuk mendapat ganti pembayaran.
9.      Issuing memeriksa dokumen – dokumen tentunya sdisesuaikan dengan syarat – syarat.
10.  Importer membayar dan meminta issuing bank.
11.  Issuing kemudian akan mereimbus negoitatingbank.




[1] Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Cetakan ke-1, Bandung, 1999, hal 13
[2] L/C dapat diteruskan kepada benefiacy melalui bank lain (advicing bank) tanpa ikatan pada pihak advising bank, akan tetapi jika bank tersebut bersedia untuk meneruskanya harus mengambil langkah untuk memeriksa keabsahan L/C tersebut, jika tidak bersdia meneruskan maka harus memberitahukan segera kepada issuing bank. Advising bank jika tiddak bisa menetapkan keabsahanya dan akan meneruskan L/C tersebut maka harus memberitahu pihak benefiacy.
[3] Memberikan pemberian atas dokumen-dokumen ekspor dan melakukan pemberian nilai atas draff  yang ditarik olek eksportir kepada bank pembuka L/C yang disertai dengan dokumen-dokumen ke pihak beneficiacy.
[4] Syarat yang dipenuhi harus lengkap, benar dan konsisten atau sama dengan yang lain.
[5] APIS (angka pengenal impor sementara) digunakan untuk importer sementara pemula sebelu, mendapatkan API (angka pengenal impor izin) yang digunakan untuk kepada impor sementara yang memeenuhi syarat tertentu. APIT (angka pengenal impor terbatas) diberikan untuk importer dalam rangka penanaman modal asing.
[6] Impor fasilitas yaitu jaminan kurang dari 100%
[7] Tergantung kesepakatan yang dibuat oleh beneficiary dengan importer mengenai apa yang diajukan menjadi syarat untuk menagih pembayaran.
[8] Menggunakan draff atau surat tagihan.