Selasa, 18 Oktober 2011

sumber dana bank syariah


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dalam bidang ekonomi menjelaskan tentang dua sistem yaitu system ekonomi islam dan system ekonomi konvensional.  Perbedaan antara sistem ekonomi islam dan system ekonomi konvensional adalah tidak diterapkannya bunga sebagai pranata beroperasinya system ekonomi tersebut. Dalam system ekonomi islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang “haram” hukumnya menurut syariah islamiyah. Sebagai gantinya, system ekonomi islam menggantinya dengan pranata “bagi hasil” yang dihalalkan oleh syariah islamiyah berdasarkan Al-Qur’an dan Al-hadits.
Masalah yang kita hadapi saat ini adalah apakah persoalan yang menyangkut urusan bank harus dikaitkan dengan hukum islam atau tidak. Ada golongan yang berpendapat bahwa Bunga uang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan bank, sementara golongan lain menyatakan agar Bunga bank dihindarkan dengan kegiatan bank. Dengan begitu bunga merupakan pokok persoalan yang utama. Apakah yang dimaksudkan dengan bunga? Bunga atau riba, berdasarkan hukum islam, merupakan tambahan pada modal yang dipinjamkan, dan ini berarti meliputi segala macam bentuk Bunga dalam kehidupan modern. Bunga merupakan suatu tindakan balas jasa, tetapi dalam Al-Qur’an secara jelas dinyatakan bahwa hukumnya haram. Banyak pandangan yang diberikan oleh berbagai pihak agar system bunga dihapuskan, dan Nabi Muhammad SAW sendiri juga berusaha menghapuskannya, bahkan sampai ke akar-akarnya, dengan cara mencegah semua kegiatan yang menggunakan system bunga. Para ahli fikih telah membuat suatu garis pemisah antara tujuan dan penegasan pengharaman dengan yang diharamkan melalui cara pencegahan.
Bank merupakan suatu badan usaha yang kegiatan usahanya menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (financing), sering disebut juga sebagai lembaga intermediary. Dalam fungsinya sebagai lembaga intermediari antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, selain bank menghimpun dana bank juga harus menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit/pembiayaan.
Pada saat sekarang ini perbankan syariah sudah banyak bermunculan diindonesia baik itu dipusat maupun itu didaerah. Untuk itu perlu rasanya kita mengetahui apa itu perbankan, serta karateristik perbankan itu bagaimana, dan apa saja unsur unsur yang ada didalamya serta dari mana saja modal yang diperoleh baik bank secara umum maupun secara syariah.
Tapi pada saat sekarang ini, dalam mata kuliah manajemen dana bank syariah ini pemakalah akan mencoba membahas tentang permodalan dalam perbankan syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam proses pengumpulan dan penyaluran dana dari masyarakat untuk masyarakat yang membutuhkan. Selain dana yang dikumpulkan dari masyarakat tentu ada dana yang berasal dari pemilik atau sumber lainnya. Untuk itu penulis akan mencoba membahas tentang permodalan ini secara lebih mendalam.
Rumusan Masalah
Pada kesempatan kali ini dalam permodalan perbankan syariah ini penulis akan menguraikan tentang:
A.    Pengertian Bank
B.    Fungsi Bank
C.    Jenis Bank
D.    Sumber Sumber Dana Bank Umum
E.     Sumber Sumber Dana Bank Syariah
Tujuan
Dari makalah ini penulis mengharapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama sekali bagi kami penulis makalah ini sendiri. Semoga dengan ditulisnya makalah ini dapat menambah wawasan kita tentang perbankan syariah, khususnya bagaimana permodalan dalam perbankan syariah itu sendiri.


BAB 11
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN BANK
Umumnya masyarakat mengenal bank sebagai badan usaha yang bertugas untuk menghimpun dana, mengelola dan menyalurkannya kepada masyarakat pengguna jasa bank. Secara terminologi istilah “Bank” berasal dari bahasa Italy “banca” yang berarti “bence” yaitu suatu bangku tempat duduk yang biasa digunakan oleh para bankir Italy dihalaman pasar pada saat memberikan pinjaman-pinjaman.
Menurut kamus ekonomi, bank dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Peraturan Standar Akuntansi Keuangan nomor 31, Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Menurut transaksinya bank dapat dibedakan menjadi Bank Devisa dan Bank Non Devisa. (Irmayanto, 2002).
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)” Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).“Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)” Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
B.    FUNGSI BANK
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a.      Penghimpun dana.
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1)     Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)     Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)     Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
b.     Penyalur/pemberi kredit.
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
c.      Penyalur dana.
Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi :
a.      Fungsi Utama, meliputi :
1)     Penghimpun dana,
2)     Pembiayaan;
3)     Peningkatan faedah dari dana masyarakat;
4)     Penanggung resiko.
b.     Fungsi Tambahan, meliputi :
1)     Memberikan fasilitas pengiriman uang;
2)     Penggunaan cek;
3)     Memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
a.      Penyelesaian utang-piutang antar bank;
b.     Mengedarkan uang kertas;
c.      Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
d.     Sumber dana pinjaman terakhir;
e.      Memegang cadangan kas sistem;
f.      Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
C.    JENIS-JENIS BANK
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi :
a.      Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
1)     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
2)     Memberikan kredit;
3)     Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4)     Memindahkan uang;
5)     Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
6)     Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
7)     Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
1)     Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
2)     Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
3)     Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
4)     Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
5)     Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
6)     Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
1)     Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
2)     Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
b.     Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1)     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2)     Memberi kredit;
3)     Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4)     Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang - Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1)     Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah :
a.      Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
·       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
·       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
·       Mengatur dan mengawasi bank.
b.     Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2)     Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
D.     Sumber-Sumber Dana Bank Umum
Sumber dana bank adalah usaha bank untuk menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang. Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang (sementara) tidak dipergunakan yang kemudian menyalurkannya kembali dana yang telah dipergunakan yang kemudian menyalurkannya kembali dana yang telah diperolehnya kepada masyarakat untuk jangka waktu tertentu.
Bagi sebuah Bank sebagai suatu lembaga keuangan yang tugas utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dana adalah merupakan darah dalam tubuh badan usaha dan persoalan paling utama, karena tanpa dana Bank tidak dapat berbuat apa-apa artinya tidak dapat berfungsi sama sekali. Dalam membiayai operasinya bank memperolehnya dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung dari bank itu sendiri apakah secara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga lainnya. Selain itu modal sendiri yang didapat dengan mengeluarkan atau menjual saham juga termasuk sumber dana bank dalam membiayai operasinya.
Menurut Johnson and Johnson , modal bank mempunyai tiga fungsi, yaitu:
1.     Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
2.     Sebagai dasar bagi menetapan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur.
3.     Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungan bersih dengan ekuitas. Para partisipan pasar membandingkan return on investment diantara bank-bank yang ada.
Brenton C. Leavitt, staf Dewan Gubernor Federal Reserve , menekankan pada empat fungsi dari modal bank yaitu :
1.     Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi.
2.     Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
3.     Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank.
4.     Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.
Suatu bank dalam usahanya menghimpun dana tersebut sudah barang tentu harus lebih mengenal sumber-sumber dana yang terdapat di dalam lapisan masyarakat dalam bentuk yang berbeda-beda. Secara garis brsar sumber dana suatu bank terbagi 3 (tiga) bagian, yaitu :
1.     Dana Pihak ke-1 (Dana yang bersumber dari Modal Bank itu sendiri).
Merupakan dana yang berasal dari pemilik bank / para pemegang saham, baik itu para pemegang saham pendiri maupun pihak pemegang saham yang ikut dalam usaha bank tersebut termasuk para pemegang saham public, terdiri dari :
a.     Modal disetor,
adalah modal yang benar-benar secara efektif telah disetor untuk dipergunakan sebagai modal statuer (modal dasar) dengan modal yang belum disetor.
b.     Agio Saham,
adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
c.      Cadangan-Cadangan Bank,
merupakan sebagian laba bank yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham melainkan disisihkan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
d.     Laba Ditahan,
adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukkan kembali modal kerja untuk operasional Bank. Laba ditahan yang ada pada bank terdiri dari sisa laba tahun lalu dan laba tahun berjalan.
2.     Dana Pihak ke- 2 (Dana Pinjaman dari Pihak Luar)
Dana ini merupakan dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak dan merupakan dana Pinjaman yang berasal dari Pihak Luar atau dapat juga dari lembaga keuangan.
Dana yang berasal dari lembaga keuangan diperoleh bank sebagai pinjaman baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan dari bank peminjam, lembaga keuangan di sini dapat diartikan secara luas yaitu yang berbentuk bank maupun bukan bank. Sumber dana ini terdiri atas dana-dana sebagai berikut :
a.      Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan Likuiditasnya. Selain itu juga dapat diberikan sebagai pembiayaan sector-sektor tertentu seperti : sector pertanian, pangan, perhubungan dan lain sebagainya. Sumber Dana ini tergolong murah dengan tingkat bunga yang relative rendah (Soft Loan).
b.     Call Money
Adalah pinjaman yang diberikan kepada Bank-Bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi. Call Money ini justru merupakan lambaga atau instrument yang paling gampang dilakukan oleh bank-bank apabila memerlukan tambahan dana baik dalam keadaan darurat maupun dalam keadaan biasa dalam arti sekedar memerlukan tambahan dana untuk diputarkan kembali. Sumber dana ini sering digunakan bagi bank-bank yang sedang mengalami kesulitan kliring, yaitu suatu keadaan dimana jumlah tagihan yang masuk lebih besar daripada tagihan keluar.
Sifat sumber dana ini antara lain berjangka waktu relatif pendek, dari satu hari (overnight) sampai dengan 7 hari. Tingkat bunga call money cenderung berfluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan dana di pasar. Pemasok dana dalam pasar ini umumnya bank-bank besar, terutama bank-bank pemerintah. Call money sangat berperan dalam pengelolaan dana bank karena di samping sebagai sumber dana juga merupakan sarana penempatan dana bagi bank yang sedang mengalami kelebihan likuiditas. Jadi, pasar uang antar bank juga dapat digunakan sebagai sarana pengalokasian dana jangka pendek untuk menghindari terjadinya idle fund.
c.      Pinjaman dari Bank-Bank Luar Negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari Pihak Luar Negeri dengan jangka waktu relative lebih lama. Pinjaman ini umumnya terjadi jika antara bank peminjam dan bank yang meminjamkan memiliki kerjasama yang baik dalam bantuan keuangan dengan persyaratan persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak.
d.     Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
Merupakan pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo. Jenis ini biasanya sering disebut dengan istilah Obligasi.
e.     Surat Berharga Pasar Uang
Adalah surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
f.      Fasilitas Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua, yaitu Fasilitas Diskonto I dan II. Fasilitas Diskonto I disediakan dalam rangka memperlancar pengaturan dana bank sehari-hari, sedangkan Fasilitas Diskonto II diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menengah atau panjang oleh nasabah (mismatch).
g.     Repurchase Agreement (Repos)
Repos adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
h.     Setoran Jaminan
Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan. Setoran jaminan ini dibutuhkan oleh bank sebagai jaminan atas resiko yang mungkin timbul dan ditutup oleh bank. Transaksi pemberian jasa oleh bank yang membutuhkan jaminan antara lain jaminan L/C, bank garansi, dan sebagainya.
3.     Dana Pihak ke-3 (Dana yang berasal dari masyarakat)
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi Bank, karena keberhasilan suatu bank dapat kita lihat dari sumber dana ini, artinya jika sumber dana ini biasa membiayai operasinya maka Bank tersebut berhasil memiliki kepercayaan masyarakat bahwa Bank akan menyelesaikan masalah keuangan dengan sebaik baiknya merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank, sehingga bank selalu berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dana yang berasal dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) bagi bank. Sebab dari dana yang harus diolah atau yang harus dikelola oleh suatu bank dalam rangka umtuk memperoleh profit atau keuntungan yang diharapkan.
Dalam dunia perbankan dana yang berasal dari masyarakat luas secara tradisional terdiri dari :
a.     Simpanan Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan CEK, BG atau sarana perintah pembayaran lainnya. Pengertian Dana Giro Salah satu simpanan masyarakat dalam bank yang merupakan dana paling murah biayanya adalah dalam bentuk rekening giro. Rekening giro dikelompokkan dalam hutang lancar pada neraca bank dan mempunyai sifat dapat dicairkan atau ditarik oleh si pemegang rekening kapan saja diinginkan.
Untuk dapat mengetahui apakah giro itu kita harus terlebih dahulu mengetahui pengertian giro dari berbagai pendapat, yakni antara lain:
1.     Undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. SE PT. BRI Tbk No. S.29-DIR/RTL/DJS/10/00, bahwa pengertian giro merupakan simpanan. Maka kegiatannya meliputi penyetoran dan penarikannya. Penyetoran simpanan giro ini dapat kita lakukan dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut :
a.      Penyetoran Tunai
Tunai adalah setoran yang dilakukan oleh nasabah dengan uang tunai atau cash.
b.     Pemindahbukuan
Pemindahbukuan adalah setoran yang dilakukan oleh nasabah dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya milik nasabah Bank yang sama.
c.      Kliring
Kliring adalah kegiatan tukar menukar warkat (surat-surat berharga dan surat-surat dagang) dari suatu bank lainnya melalui suatu penyelenggara.
Nasabah juga dapat melakukan penarikan uang di rekening giro dengan menggunakan berbagai sarana penarikan, yaitu cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya. Apabila penarikan dilakukan secara tunai maka sarana yang  digunakan cek dan untuk penarikan non tunai biasanya dengan menggunakan bilyet giro, akan tetapi bias juga menggunakan cek yang di-kross pada kata cek. Adapun sarana rekening Giro, antara lain :
1.     Cek
Cek adalah surat perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang namanya tercantum pada cek tersebut ataupun kepada pembawa. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran seperti yang diatur di dalam KUHD pasal 178 dengan syarat yaitu :
a.      Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”, dan nomor cek yang bersangkutan.
b.     Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.      Tertera nama bank tertarik.
d.     Penyebutan tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan.
e.      Tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.      Tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menariksejumlah uang yang diinginkannya adalah sebagai berikut :
a.      Tersedianya dana
b.     Ada materai yang cukup
c.      Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
d.     Jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
e.      Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut.
f.      Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan).
g.     Tidak diblokir pihak berwenang
h.     Resi cek sudah kembali
i.       Endorsement cek benar
j.       Kondisi cek sempurna
k.     Rekening belum ditutup
l.       Dan syarat-syarat lainnya
2.     Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank tang sama atau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk Bilyet Giro agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
a.      Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
b.     Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
c.      Nama dan tempat bank tertarik
d.     Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf.
e.      Nama pihak penerima
f.      Tanda tangan penarik atau stempel penerik jika si penarik merupakan perusahaan.
g.     Tanggal dan tempat penarikan
h.     Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya Bilyet Giro juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti :
a.      Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya.
b.      Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikannya berlaku pula sebagai tanggal efektif.
c.      Bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan.
d.      Dan persyaratan lainnya
3.     Alat pembayaran lainnya
Alat pembayaran lainnya adalah surat kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
Penata laksanaan giro ditatausahakan dalam suatu rekening yang lazim disebut rekening Koran. Jenis rekening Koran ini dibagi dalam dua golongan yaitu :
a.      Rekening Atas Nama Suatu Badan
Yang termasuk dalam golongan rekening ini adalah instansi-instansi pemerintah atau lembaga-lembaga Negara dan organisasi masyarakat yang tidak merupakan perusahaan, dan semua badan hukum yang diatur dalam KUHD.
b.     Rekening Perorangan
Yaitu rekening atas nama pribadi, juga atas nama dagang seperti kongsi, took, restaurant, dan sebagainya.
Selain rekening atas nama suatu badan dan rekening perorangan, Bank Indonesia juga memperkenalkan bank-bank untuk menatausahakan rekening gabungan (joint account) atas beberapa badan usaha, beberapa orang dan atau campuran dari keduanya. Kegunaan daripada rekening giro adalah :
a.      Dapat membayar transaksi jual atau beli dengan mempergunakan Bilyet Giro atau cek.
b.     Dapat mengirim transfer (kiriman uang atau delegasi kredit dengan jaminan rekening giro).
c.      Keamanan atau rahasia terjamin.
d.     Tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.
e.      Dapat diambil sewaktu-waktu.
Dilihat dari jenis mata uangnya, rekening giro dibedakan atas :
a.      Giro dalam bentuk rupiah
Yaitu simpanan pihak ketiga pada bank dalam bentuk mata uang rupiah.
b.     Giro dalam bentuk valuta asing
Yaitu simpanan pihak ketiga pada bank dalam bentuk mata uang valuta asing.
Dilihat dari pemiliknya dibedakan atas :
a.      Giro Penduduk
Yaitu rekening giro atas nama warga Negara Indonesia asli atau pribumi.
b.     Giro Non Penduduk
Yaitu rekening giro atas nam perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga serta perusahaan-perusahaan yang tidak berdomisili di Indonesia.
b.     Simpanan Tabungan
merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan CEK, BG atau alat yang dipersamakan dengan itu. Pada umumnya Simpanan tabungan dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis dalam perbankan, :
1.     Buku tabungan;
buku nasabah diberikan kpd nasabah pada awal menabung.
2.     Kartu penarikan;
 kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pd mesin penarikan uang pd lokasi tertentu, ATM (Automated Teller machine).
3.     Surat Kuasa;
 adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah.
Produk-produk tabungan oleh perbankan sangat bervariasi, hal ini disebabkan karena diberikannya kebebasan perbankan untuk menyelenggarakan program tabungan sendiri. Di samping itu, ketatnya persaingan antar bank dalam penghimpunan dana melalui mobilisasi tabungan menyebabkan bank dipaksa untuk menciptakan jenis program tabungan yang lebih bervariasi di samping juga memberikan tingkat bunga dan hadiah-hadiah yang cukup menarik. Misalnya, produk gabungan antara rekening giro dan tabungan. nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas simpanan ini di samping memiliki rekening giro harus pula membuka rekening tabungan pada bank yang sama. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi yaitu bunga tabungan sementara tetap dapat memanfaatkan rekening gironya.
Biaya dana yang berasal dari tabungan ini dapat digolongkan sebagai dana yang relatif mahal, lebih tinggi dari jasa giro namun lebih rendah dari bunga deposito berjangka. Perhitungan bunga atas sumber dana tabungan ini dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata, atau saldo terendah dari tabungan.
Setiap bank yang menyelenggarakan tabungan menetapkan sendiri syarat-syarat tabungan, Adapun syarat-syarat tabungan pada umumnya adalah sebagai berikut:
1.     Bank akan menerbitkan buku tabungan sebagai bukti bahwa nasabah memiliki tabungan pada bank yyang bersangkutan. Perkembangan selanjutnya berkenaan dengan kemajuan teknologi, bentuk buku telah digantikan oleh sebagian bank dengan kartu yang kecil yang dapat dimasukan dalam dompet.
2.     Penyetoran dapat dilakukan dengan menggunakan buku dan tanpa buku. Bila disetor dengan transaksi yang terjadi, langsung tercetak dalam buku, sedangkan penyetoran dengan tidak menggunakan buku, misalnya lewat transfer atau pemindahbukuan untuk keuntungan rekening tabungan yang bersangkutan, perubahan transaksi nasabah tersebut disimpan oleh bank dalam saldo yang ada pada catatan bank (unposted items file), kemudian pada saat buku tabungan sampai ke bank diadakan penyesuaian saldo dengan mencetak unposted items pada buku. Bank tertentu menjanjikan kepada penabung bilamana melewati tanggal tertentu baru buku diserahkan kepada Teller bank, maka pencetakan saldo dari adminitrasi bank kedalam buku tidak dapat dicetak terperinci, yang Nampak hanya saldo akhir.
3.     Pengambilan dengan menggunakan buku menggunakan slip pengambilan yang disediakan di counter bank atau dengan menggunakan kartu ATM (tergantung ada bank pelaksana). Jikan dengan kartu ATM, maka penyesuaian saldo dalam buku tabungan berlakuseperti ketentuan no. 2 diatas.
4.     Jika terdapat perbedaan saldo antara buku dengan saldo yang ada pada bank, setiap bank penyelenggara menjanjikan kepada penabung bahwa saldo yang diakui adalah seperti yang tercatat pada bank.
5.     Segala akibat penyalahgunaan buku ataupum kartu ATM atas nama penabung menjadi taggung jawab sepenuhnya penabung. Hal ini diatur dalam syarat-syarat tabungan dan ditegaskan oleh petugas bank ketika penabung akan membuka tabunganya.
6.     Apabila buku tabungan atau kartu ATM hilang, penabung harus segera melaporkan kepada polisi dan membawa laporan tersebut kepada bank untuk dilakukan proses penggantian buku tabungan maupun ATM.
7.     Setiap bank menetapkan setoran minimum bagi penabung dan saldo tabungan harus tersisa jika dilakukan pengambilan. Bank-bank tertentu menetapkan berdasarkan besarnya jumlah kelompok penabung misalnya emas, perak dengan berbagai fasilitas.
8.     Bank- bank penyelenggara tabungan tidak sama dalam menentukan tingkat suku bunga maupun bagi hasil.
9.     Cara penghitunganya bunga ataupun bagi hasil bebas, apakah berdasarkan saldo terendah dalam satu bulan takwim atau saldo terendah rata-rata harian saldo terendah satu bulan takwim.
10.  Bilamana penabung meninggal dunia tidak serta merta ahli waris menggantikan kedudukanya, tetapi saldo tabunganya dapat diberikan sepenuhnya kepada ahli waris setelah mendapatkan fatwa waris yang sah.
c.      Simpanan Deposito
merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pasa waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan  bank. Adapun jenis deposito dapat digolongkan menjadi beberapa tingkatan, yaitu sebagai berikut:
1.     Deposito Berjangka
Deposito berjangka (time deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok, yaitu jangka waktu penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit yang umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu, deposito merupakan simpanan atas nama. Apabila deposito ditarik sebelum jangka waktu jatuh tempo, maka bank akan mengenakan penalti kepada deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atas deposito berjangka tersebut. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (otomatic rollover) atas permintaan nasabah.
Di sisi bank, sumber dana deposito berjangka ini digolongkan sebagai dana mahal dibandingkan sumber dana lainnya. Namun, keuntungannya bagi bank adalah penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarikan dana ini hampir dapat diprediksi secara akurat. Jenis simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibanding giro atau jenis simpanan lainnya.
2.     Deposit on Call
Jenis simpanan ini sering pula disebut dengan deposito harian, yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dapat dilakukan misalnya sehari, tiga hari, seminggu sebelumnya, atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu keharusan pemberitahuan penarikan juga dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan ditarik.
Instrumen ini pada prinsipnya merupakan perpaduan antara rekening giro dengan deposito berjangka. Tingkat bunganyapun relatif lebih rendah dari deposito berjangka dan lebih tinggi dari giro. Jenis simpanan ini umumnya digunakan oleh nasabah yang kebutuhan dananya atau transaksi usahanya tidak terjadi setiap hari. Jenis simpanan ini bagi bank merupakan sumber dana yang penarikannya dapat diprediksi.
3.     Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau sertificate of deposit sering disingkat CD saja adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Bentuk simpanan ini belum begitu populer sebagaimana deposito berjangka dan tabungan. Kurang populernya Sertifikat Deposito sebagai instrumen simpanan di Indonesia antara lain disebabkan oleh adanya ketentuan yang mengharuskan bank-bank memperoleh izin lebih dahulu dari BI bagi bank-bank yang akan menerbitkan Sertifikat Deposito. Pemberian izin ini dikaitkan dengan persyaratan tingkat kesehatan bank yang harus dipenuhi. Namun, sejak adanya peraturan yang dikeluarkan tahun 1998, setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrumen penghimpunan dana tanpa perlu izin BI lebih dahulu, cukup dengan memberitahukan saja.
Sertifikat Deposito memiliki karakteristik antara lain:
a.      Diterbitkan oleh bank atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu
b.     Dapat diperjualbelikan
c.      Merupakan instrumen pasar uang
d.     Bunga dibayar dimuka
e.      Dapat dijadikan jaminan
4.     Transfer
Transfer adalah pengiriman uang dari suatu cabang bank ke cabang lain bank tersebut atau ke bank lain atas amanat nasabah baik nasabah yang mempunyai rekening maupun nasabah yang tidak tetap (working customer) yang ditujukan untuk diri pengamanat atau orang lain dalam negeri maupun luar negeri. Transfer merupakan salah satu pelayanan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran. Menurut M. Syarif Arbi dalam bukunya mengenal bank dan lembaga keuangan non bank (2005 :65-71) transfer melalui bank dapat dibagi menjadi :
a.     Transfer ke luar dalam negeri
Transfer ke luar dalam negeri, adalah pengiriman yang dilakukan oleh suatu bank (sebagai bank pengirim) atas amanat nasabahnya (pemegang rekening) maupun atas amanat nasabah lepas (working customers) sebagai pengamanat yang ditujukan ke si alamat (si penerima) di cabang lain atau bank lain sebagai bank penerima.


b.     Transfer masuk dalam negeri
Transfer masuk dalam negeri adalah transfer yang dilihat dari sudut bank di dalam negeri, yaitu kiriman uang yang datang dari bank pengirim. Bank pengirim mungkin dari kantor cabang bank itu sendiri maupun dari dari bank lain. Memasuki tahun 2000 ini, sudah banyak bank yang menyediakan fasilitas on line, sehingga memudahkan antar cabang bank jika melaksanakan transfer hanya seperti malakukan penyetoran saja.
c.      Transfer masuk dan ke luar luar negeri
Pada dasarnya transfer masuk dank ke luar negeri sama dengan tata laksana transfer di dalam negeri. Yang membedakanya transfer luar negeri adalah :
a)     Melibatkan pihak bank koresponden di luar negeri
b)     Jumlah transfer melalui konversi nila antara mata uang asal ke mata uang asing atau sebaliknya
Dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil atau belum ada pemindahbukuan. Dana ini hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat.
E.    Sumber-Sumber Dana bank Syariah
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, masalah bank yang paling utama adalah dana. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tapi berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada satu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.


Sumber dana bank syariah terdiri dari:
1.     Modal inti
Adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Modal inti terdiri dari:
a)     Modal yang disetor oleh para pemegang saham, hal ini dikarenakan sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyerahkan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual saham baru
b)     Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
c)     Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
sedangkan fungsi dana (modal) sendiri, Menurut American Banker Association, fungsi modal sendiri suatu bank adalah sebagai berikut:
1)     Sebagai bantalan untuk menyerap kerugian dalam rangka melindungi kepentingan penabung.
2)     Merupakan sumber dana bagi pembelian gedung, peralatan kantor dan aktiva produktif lainnya yang diperlukan dalam operasi bank.
3)     Untuk memenuhi ketentuan persyaratan permodalan yang ditetapkan bank sentral.
4)     Untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa bank mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu dan agar bank tetap mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun dalam keadaan merugi
2.     Quasi ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antar keduanya dengan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.
Karakteristik mudharabah:
1.     kedua pihak yang mengadakan kontrak antarapemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.
2.     modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan (dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah.
3.     keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah.
4.     jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal kepada penyedia modal.
5.     modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga “tidak dapat”ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati (periode yang disepakati). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.
6.     garansi dalam mudharabah untuk menunjukan adanya tanggungjawab mudharib dalam mengembalikan modal kepada pemilik dana dalam semua pekerjaannya. Peraturan jaminandalam mudharabah. Hal ini berarti, bahwa mudharib akan bertanggungjawab untuk mengembalikan modal kepada pemilik dana dalam hal apapun, dan tidak diperbolehkan pad waktu jatuh tempo, kenyataan bahwa kepemilikan mudharib akan dana tersebut dibuat sebagai trust dan dengan demikian tidak menjamin dana tersebut terkecuali dalam hal omisi atau pelanggaran.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai pengusaha, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
a)     Rekening investasi umum,
Dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk Investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah (unrestricted investment account). Didalam rekening investasi umum ini sering disebut juga dengan investasi tidak terikat Yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan atau gangguan apapun urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, dan pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada:
·       Tabungan mudharabah,
Yaitu simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lainya.
·       Deposito mudharabah,
Deposito adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan. Jenis deposito ini ada 2 yaitu:
Ø  Deposito berjangka biasa
Depositi yang berakhir pada jangka waktu yang diiperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan stelah permohonan baru atau pemberitahuan dari penyimpan.
Ø  Deposito berjangka otomatis (automatic roll over)
Pada saat jatuh tempo, secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan.
·       Sertifikat Investasi mudharabah antar Bank Syariah (SIMA)
 Sertifikat Investasi mudharabah antar Bank (sertifikat IMA) yang diperlakukan sebagai salah satu cara penghimpunan dana bank syariah, adalah sertifikat IMA yang diterbitkan oleh bank syariah untuk bank lain, bank syariah penerbit sebagai pengelola dana (mudharib) dan yang melakukan perhitungan pembagia hasil usaha serta membayarankan imbalan (bagi hasil) kepada pemegang sertifikat IMA.
Sertifikat Investasi mudharabah antar Bank adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah sedangkan yang dimaksud dengan pasar uang antar Bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip mudharabah. Dalam melakukan transaksi PUAS bank hanya dapat menggunakan sertifikat IMA. Peserta PUAS terdiri dari bank syariah dan bank konvensional.
Dalam hal ini Bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah sebagai Shabib al maal , sedangkan keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari peneneman dana tersebut dengan Nisbah tertentu. Dalam hal ini apabila terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
b)     Rekening investasi khusus,
Dimana bank bertindak sebagai menejer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek tertentu yang mereka setujui atau mereke kehendaki. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah atau muqaidah (restricted investment account). Bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungan biasanya dinegosiasikan secara kasus per kasus.
Mudharabah muqaidah atau muqayadah (investasi terikat) Yaitu pemilik dana atau shohibul maal membatasi atau memberi syarat kepada mudhorib dalam pengelolaan dananya seperti missal untuk melakukan mudharabah bidang tertentu cara, waktu dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau rekening lainnya pada saat investasi. Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja dan atas kegiatanya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
·       chanelling yaitu apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung resiko apapun.
·       executing yaitu apabila bank sebagai agen juga menanggung resiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudhorabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
c)     Rekening tabungan mudharabah.
Prinsip mudharabah juga digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu tabungan mudharabah biasanya tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak bisa menarik dananya dengan leluasa. Dalam aplikasinya bank syariah melayani tabungan mudharabah dalam bentuk targeted saving, seperti tabungan korban, tabungan haji, atau tabungan lain yang dimaksud untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
Tidak seperti bank konvensional, bank syariah tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudharabah. Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan final atas investasi mudharabah tergantung pada kinerja bank, berlainan dengan bank konvensional yang menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan atas tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performance-nya.
3.     Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
Bank sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Namun, atas kebijakan bank syariah dapat memberikan bonus kepada penitip dengan syarat sebagai berikut:
1.     bonus merupakan kebijakan hak prerogative dari bank sebagai penerima titipan.
2.     bonus tidak disyaratkan sebelumnya dalam jumlah yang diberikan baik dalam prosentase maupun nominal ( tidak ditetapkan dimuka).
Dana titipan wadiah ini dikembangkan dalam bentuk rekening giro wadiah rekening tabungan wadiah dan sertifikat wadiah Bank Indonesia (SWBI). Dengan penjelasan sebagai berikut:
1.     Rekening giro wadiah
Dalam undang-undang Nomor 10 tahun 1998, pasal 1 ayat 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainya atau dengan cara pemindahbukuan.
Giro wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya. Nasabah pemegang rekening giro bank syariah di beri buku cek maupun bilyet giro. Penarikan dana dari current account di lakukan dengan menerbitkan cek (untuk penerikan tunai )atau giro bilyet (untuk pemindahbukuan) oleh nasabah pemegang rekening yang bersangkutan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang giro wadiah (himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 6-7) sebagai berikut:
1.     Bersifat titipan,
2.     Titipan bisa diambil kapan saja (on call),
3.     Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecualidalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Dalam hal ini  bank islam menggunakan prinsip wadiah yad al amanah. Dana simpanan dari nasabah tersebut dapat digunakan bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh atas pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank, atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana (pemegang rekening wadiah).
karakteristik wadiah yad al amanah ini merupakan titipan murni dimana barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, dan sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, serta jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggungjawab sedangkan sebagai kompensasinya atas tanggungjawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
Ciri-ciri giro wadiah  adalah sebagai berikut:
Ø  Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasikan rekeningnya.
Ø  Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
Ø  Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia.
Ø  Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau intruksi lainnya.
Ø  Tipe rekening berbentuk:
·       Rekening perorangan.
·       Rekening pemilik tunggal.
·       Rekening bersama (dua orang individu atau lebih).
·       Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
·       Rekening perusahaan yang berbahan hukum.
·       Rekening kemitraan.
·       Rekening titipan.
Ø  Dan Servis lainnya berupa:
·       Cek istimewa.
·       Instruksi siaga (standing instruction).
·       Transfer dana otomatis.
·       Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan.
·       Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang saham.
2.     Rekening Tabungan Wadiah
Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya, seperti giro wadi’ah tetapi tidak se fleksibel giro wadi’ah karena tidak dapat menarik dananya dengan cek.
Biasanya bank dapat mengunakan dana ini lebih leluasa di bandingkan dana dari giro wadi’ah, karena sifat penrikanya yang tidak sefleksibel giro wadi’ah sehingga bank mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan keuntungan.
Para ahli perbankan waktu tempo dulu memberikan pengertian tabungan merupakan simpanan sementara, maksudnya simpanan untuk menunggu apakah untu investasi (antara lain dalam bentuk deposito), untuk keperluan sehari-hari atau konsumsi yang dapat ditarik sewaktu-waktu dalam bentuk giro.
Namun, dengan dikeluarkanya ketentuan Bank Indonesia yaitu SK Dir BI Nomor 22/63/Kep Dir tgl 01-12-1989 dan SE Nomor 22/133/UPG tgl 01-12-1989, dimana dalam ketentuan tersebut kentukan tersebut ditentukan syarat-syarat penyelenggaraan tabungan (IKPI), yaitu:
1.     Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau ATM,
2.     Penarikan tidak dapat dilakukan dengan cek, biyet giro atau surat perintah pembayaran lain yang sejenis,
3.     Bank hanya menyelenggarakan tabungan dalam bentuk rupiah,
4.     Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank, dan
5.     Bank penyelenggara tabungan diperkenankan untuk menetapkan sendiri, yakni:
·       Cara pelayanan system adminitrasi, setoran, frekuensi, pengambilan, tabungan pasif, dan persyaratan lain,
·       Besarnya suku bunga, cara perhitungan, dan pembayaran bunga serta pemberian insentif, termasuk undian;
·       Nama tabungan yang diselenggarakanya.
Dalam mengelola jasa Tabungan wadiah, bank menggunakan Prinsip wadiah yad al dhamanah, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-wakru atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi atas kehendaknya sendiri bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
karakteristik wadiah yad al dhamanah ini merupakan pengembangan dari wadiah yad al amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari tititpan tersebut (tidak idle). Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang atau dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya.
Ciri-ciri rekening tabungan wadiah adalah sebagai berikut:
1.     Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM.
2.     Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
3.     Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja.
4.     Tipe rekening berbentuk:
·       Rekening perorangan.
·       Rekening bersama (dua orang individu atau lebih).
·       Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
·       Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening).
·       Rekening jaminan  (untuk menjamin pembiayaan).
·       Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan
Jadi, tabungan wadiah merupakan tabungan yang dapat ditark setiap saat. Oleh karena itu, tabungan dengan prinsip inilah yang dapat diberikan fasilitas seperti ATM atau sejenisnya.
3.     Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Sertifikat wadiah Bank Indonesia bukan merupakan cara penghimpunan dana bank syariah, tetapi merupakan prinsip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat bank syariah kelebihan dana dan dititipkan ke Bank Indonesia.
Sertifikat wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai buku penitipan dana berjangka waktu pendek dengan prinsip Wadiah. Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara bank pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.

4.     PINJAMAN DARI PIHAK LUAR
Dana dari pihak kedua ini, yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank terdiri dari 4 pihak yaitu:
1)     Pinjaman dari bank-bank lain, yang dikenal dengan Call Money
yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank.
2)     Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain diluar negeri,
yang biasanya terbentuk pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi pinjaman ini (dari bank atau lembaga-lembaga keuangan internasional) harus melalui persetujuan Bank Indonesia dimana secara tidak langsung. Bank Indonesia selaku bank sentral ikut serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank bersangkutan.
3)     Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Pinjaman dari LKBB ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo. Dalam banyak hal, pinjaman seperti ini dapat digolongkan pada sumber dana dari pihak ketiga, yaitu dari masyarakat.
4)     Pinjaman Likuiditas dari Bank Sentral.
Untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi yang berprioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk Pelita (misalnya pertanian, pangan, perhubungan, industry penunjang sector pertanian, tekstil, ekspor non migas, kredit-kredit dalam rangka peningkatan kehidupan masyarakat golongan ekonomi lemah, koperasi dan sebagainya), kredit produksi dan modal kerja dan kredit-kredit kecil lainnya, maka Bank Indonesia memberikan bantuan dana yang dikenal dengan nama : Kredit Likuiditas.
Kredit Likuiditas adalah merupakan instrument moneter dari Bank Sentral dalam rangka refinancing facility demi memberikan motivasi gerakan moneter bagi bank dan masyarakat ekonomi. Kredit likuiditas ini merupakan sumber dana yang tergolong murah (soft loan), yaitu dengan jangka waktu yang.
BAB 111
PENUTUP
KESIMPULAN
          Dari uraian diatas dapat dismpulkan bahwa Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tapi berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada satu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.
Sumber dana bank syari’ah terdiri dari:
1.     Sumber dana bank syariah terdiri dari:
1. Modal inti
Adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Modal inti terdiri dari:
·       Modal yang disetor oleh para pemegang saham, hal ini dikarenakan sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
·       Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
·       Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2.     Quasi ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antar keduanya dengan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai pengusaha, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
·       Rekening investasi umum
·       Rekening investasi khusus
·       Rekening tabungan mudharabah
·       Sertifikat mudharabah
3.     Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu. Didalam wadi’ah ini terdapat:
·       Rekening giro wadi’ah
·       Rekening tabungan wadi’ah
·       Sertifikat wadi’ah
4.     Pinjaman dari pihak luar, seperti:
·       pinjaman dari bank-bank lain (call money),
·       Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain diluar negeri,
·       pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
·       pinjaman likuiditad dari bak sentral


DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Saeed, Januari, (2008), Bank Islam dan Bunga (cetakan kedua), Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Ascarya, 2008, Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Bahsan, M. 2005, Giro dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia, Jakarta, PT Grafindo Persada.
Harapan, Sofyan Safri, 1993, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, 2003, Edisi kedua, KerjasamaDewan syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Bank Indonesia.
Hasibuan, malayu,2002, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, Bumi Aksara.
Henricus W. Ismanthono, September, (2003), Kamus Istilah Ekonomi Populer (cetakan pertama), Jakarta, PT Kompas Media Nusantara.
Irmayanto, Juli, (2001), Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Media Ekonomi Publishing-Universitas Trisakti.
Maryanto Supriyono, 2011, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta, CV Andi Offset.
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta, AMP YKPN.
Muhammad Muslehuddin, juli, (1994), Sistem Perbankan Dalam Islam (cetakan kedua), Jakarta, PT Rineka Cipta.
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Cetakan ke-1, Bandung, 1999.
Republik Indonesia, (1998), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Jakarta.
Sinungan, Muchdarsyah, 1999, Manajemen Dana Bank, Jakarta, Bumi Aksar.
Slamet Wiyono, November, (2005), Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI, Jakarta, PT Grasindo.
Syarif Arbi, 2003, Mengenal Bank dan Lembaga non Bank, Jakarta, PT Djambatan.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, 2003, Konsep, Produk dan Implementasi Operassional Bank Syariah (cetakan kedua), Jakarta, Djambatan.
Wiroso, 2005, Penghimpun Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, Jakarta, PT Grasindo.
Zainul Arifin, 2002, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta, Alvabet.

http://Catatan kecil tentang ilmu ekonomi.blogspot.coms/2009/04/umber-sumber-dana-bank.html